REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang terhadap petugas rumah tahanan KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK.
"Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Ali mengatakan, selain Inspektorat KPK, pemeriksaan itu juga melibatkan Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dan atasan pelaku. Dia menjelaskan, pemeriksaan pelanggaran disiplin ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil sidang etik yang telah dilakukan oleh Dewas KPK.
"Ini berbeda memang dengan kementrian atau lembaga lainnya. Di KPK ada pelanggaran kode etik dan juga ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin," jelas Ali.
Sebelumnya, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat suara soal kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia menduga, hal ini awalnya terungkap dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.
"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Novel tak menjelaskan lebih terperinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK.
Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik. Dewas KPK justru kini fokus terhadap temuan pungli. "Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ungkap Novel.