REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Rutan KPK berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan hingga kini masih bertugas di lembaga antirasuah. Ia telah dipindahkan ke bagian penjagaan gedung.
"Masih (bertugas), ditugaskan di bagian penjagaan gedung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Ali tak menjelaskan lebih terperinci mengenai lokasi penugasan M. Namun, dia menyebut, saat ini, pelaku juga sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK.
"Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK," ungkap Ali.