Senin 26 Jun 2023 17:07 WIB

KPK akan Lelang Aset Gedung Lampung Nahdliyin Center

Gedung LNC menjadi aset negara untuk membayar uang pengganti Karomani.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Karomani sedang menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023).
Foto: undefined
Terdakwa Karomani sedang menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (26/6/2023). Penyitaan aset ini untuk menutupi biaya terpidana perkara suap eks rektor Unila Prof Karomani untuk membayar uang pengganti Rp 8,75 miliar.

Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan, terpidana Karomani baru membayar uang pengganti sebesar RP 4,5 miliar dari vonis yang dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar. Menurut dia, terpidana Karomani mampu membayar Rp 4,5 miliar dari yang dibebankan kepadanya dan tidak dilunasi.

Baca Juga

“Jadi, sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung (LNC) tersebut,” kata jaksa KPK Leo Sukoto di Bandar Lampung, Senin (26/6/2023).

Dia mengatakan, gedung LNC tersebut menjadi aset negara untuk nantinya dilelang sebagai kewajiban untuk membayar uang pengganti terpidana Karomani. Selain gedung LNC, KPK juga telah menyita dan akan melelang aset lainnya, seperti tanah beserta isinya dan emas seberat 2 kg.