REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersinergi dengan lembaga penindakan, Bea Cukai, melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi serta aturan kepabeanan dan cukai kepada para mahasiswa.
Di Belawan, pada 22 Juni 2023, Bea Cukai Belawan menerima kunjungan akademik dari Institut Bisnis IT&B. Kunjungan tersebut menjadi ajang perkenalan antara mahasiswa jurusan bisnis dengan tugas dan fungsi Bea Cukai dan untuk mereka dapat melihat langsung bagaimana proses bisnis Bea Cukai yang terjadi di lapangan. Para mahasiswa diharapkan dapat menambah ilmu atau wawasan terkait ekspor dan impor, sehingga nantinya dapat diimplementasikan ke lingkungan yang lebih luas.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, mengatakan dalam kunjungan itu pihaknya menjelaskan tentang tugas dan fungsi instansi, fasilitas kepabeanan yang diberikan untuk para pelaku usaha dalam negeri, serta aturan pembawaan barang kiriman dan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Fungsi Bea Cukai yang dijelaskan kepada para mahasiswa mencakup fungsi industrial assistance dan trade facilitator, yaitu memberikan dukungan dan fasilitasi kepada perdagangan dan industri dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif; fungsi community protector, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dibatasi ke dalam negeri; serta fungsi revenue collector, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk, bea keluar, PDRI, dan cukai.
"Kami berterima kasih kepada pimpinan Institut Bisnis IT&B yang telah memberikan kepercayaan kepada Bea Cukai Belawan untuk mengenalkan instansi ini kepada para mahasiswa. Melalui kunjungan ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami tugas dan fungsi Bea Cukai serta menjadi duta Bea Cukai yang mampu memberikan informasi tentang aturan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat," ujar Ahmad.