REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, mengatakan pihaknya telah memeriksa MA (28 tahun) yang diduga melakukan inses atau hubungan intim dengan ibu kandungnya. Dari beberapa kali ditanya, menurut Fetrizal, MA memberikan keterangan yang berbeda-beda.
"Kami belum bisa membenarkan keterangan MA ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Karena keterangannya berubah-ubah," kata Fetrizal di Mapolresta Bukittinggi, Senin (26/6/2023).
Ketika pertama kali ditanyakan, MA mengakui, telah melakukan inses dengan ibu kandungnya. Lalu ditanyakan lagi dengan pertanyaan yang sama, MA mengakui inses hanya sebuah halusinasi.
Ketika ditanyakan lagi waktu melakukan inses, MA menjawab ketika SD, ketika SMP, dan ketika MA. Sehingga, polisi masih belum menyimpulkan kebenaran dari keterangan yang disampaikan MA.
Fetrizal menyebut, saat memeriksa lagi MA berikutnya, mereka akan melibatkan psikolog mengingat kondisi mental MA yang tidak normal. Berdasarkan keterangan orang tua lanjut Fetrizal, MA memang sudah menunjukkan tingkah laku tidak wajar dalam empat tahun terakhir.
"MA kadang meluapkan emosi tanpa alasan, dan juga pernah keluar rumah tanpa busana," ucap Fetrizal.
Kasus inses di Bukittinggi setelah Wali Kota Erman Safar membeberkan adanya kasus inses di daerahnya saat acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Rumah Dinasnya kemarin, Rabu (21/6/2023). Erman mengatakan, anak yang berhubungan seksual dengan ibu kandungnya ini sekarang sudah berusia 28 tahun. Dan dia sudah diajak berhubungan intim oleh ibunya sejak masih duduk di bangku SMA.
Namun, informasi yang dibeberkan Erman ini mendapat penentangan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Erman bahkan dilaporkan ke Polresta Bukittinggi karena dinilai telah menyampaikan informasi bohong.