REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak semua gaya rambut ternyata boleh ditiru oleh seorang Muslim. Dalam Islam, ada model yang dilarang, yaitu potongan qaza.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan makna "qaza" yang disebutkan dalam buku-buku fikih adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik secara acak. Menurut Imam Nawawi, qaza adalah mencukur sebagian kepala secara total.
"Jadi artinya mencukur, di bagian sini habis, di bagian atas dibiarkan sehingga seperti belang-belang" kata ustadz Khalid dalam video Youtube Qaaf Id berjudul "Hukum Qaza Gaya Rambut yang Dilarang".
Untuk hukumnya, menurut ustadz Khalid, Nabi SAW melarang potongan qaza karena mengikuti kebiasaan orang Yahudi. Dia menyebut saat Nabi melihat anak kecil atau seseorang yang rambutnya tercukur sebagian dibiarkan maka Nabi menyuruh orang tersebut mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya.