Senin 26 Jun 2023 20:17 WIB

Aset CIMB Niaga Syariah Lebih Besar dari Muamalat, Sudah Siap Spin Off?

Aset CIMB Niaga Syariah mencapai Rp 64,32 triliun pada kuartal I 2023.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Nasabah CIMB Niaga Syariah melakukan transaksi pembelian hewan kurban secara digital.
Foto: Republika/Prayogi
Nasabah CIMB Niaga Syariah melakukan transaksi pembelian hewan kurban secara digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga mencatatkan total aset mencapai Rp 64,32 triliun pada kuartal I 2023. Angka tersebut tumbuh 16 persen secara tahunan (yoy) dari tahun sebelumnya yakni Rp 55,27 triliun.

Tak main-main, total aset UUS CIMB Niaga Syariah bahkan telah menyusul total aset Bank Muamalat yang merupakan pionir bank syariah di Indonesia. Diketahui, hingga Maret 2023 total aset bank Muamalat sebesar Rp 61,59 triliun.

Baca Juga

Namun, apakah CIMB Niaga Syariah sudah siap melakukan spin off atau pemisahan dengan induk? Diketahui, draf Peraturan OJK (POJK) terkait spin off UUS sudah rampung dan menunggu proses konsultasi dengan Komisi XI DPR sebelum disahkan.

Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla menuturkan, pihaknya terus mendukung pertumbuhan UUS baik spin off maupun tidak. Namun, menurutnya, spin off bukanlah jalan satu-satunya yang bisa dilakukan untuk membesarkan pasar industri syariah.

"Biarlah spin off itu menjadi suatu pilihan bisnis dari setiap bank masing-masing. Jadi, tidak perlu diharuskan. Bagi kami, UUS itu merupakan model yang paling tepat," ujarnya saat ditemui di sela-sela agenda Media Gathering di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Menurut Aldilla, biaya yang akan dikeluarkan oleh UUS lebih efisien dibandingkan bila UUS harus dipaksakan menjadi bank umum syariah (BUS). Menurutnya, dengan tetap mempertahankan model UUS pihaknya juga dapat memanfaatkan jaringan bank konvensional CIMB Niaga untuk terus memacu laju bisnisnya.

"(Namun) kami akan selalu ikuti peraturan yang sudah dicanangkan oleh regulator," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengaku pihaknya telah menyelesaikan draf Peraturan OJK terbaru terkait spin off UUS dari perbankan sebagai aturan turunan dari UU P2SK. Berdasarkan amanat UU P2SK, draf POJK tersebut akan didiskusikan dengan Komisi XI DPR terlebih dahulu sebelum disahkan.

“Ini salah satu POJK yang berdasarkan UU P2SK harus dikonsultasikan dengan DPR Komisi XI. Akan ada waktu konsultasi sebelum tetapkan POJK. Ini sudah rampung drafnya,” kata Mirza.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement