REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi komoditas emas, Senin (26/6/2023). Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa satu pejabat dari PT Surveyor Indonesia dalam lanjutan pengungkapan kasus terkait dengan manipulasi bea masuk komoditas logam mulia yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 47,1 triliun sepanjang 2010-2022 tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tiga pejabat PT Antam yang diperiksa tersebt adalah WH, ASM, dan S. “WH diperiksa selaku manufacturing manager PT Antam 2010-2013. ASM diperiksa selaku manufacturing manager PT Antam 2022-2023. Dan S diperiksa selaku manufacturing bureau head PT Antam 2013-2018,” kata Ketut dalam keteranganya, Senin (26/6/2023).
Pemeriksaan terhadap S, juga terkait perannya selaku rangkap control manager 2010, dan bussiness development and engineering manager PT Antam 2011. Adapun RM, kata Ketut, diperiksa selaku Kepala DBS Mineral Batu Bara dan Lingkungan PT Surveyor Indonesia.
“Keempat orang tersebut, WH, ASM, S, dan RM, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Ketut.