Selasa 27 Jun 2023 00:02 WIB

Para Petinggi Antam Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Emas

Kejaksaan Agung kembali memeriksa para petinggi ANTAM dalam kasus korupsi emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Aneka Tambang (Antam). Kejaksaan Agung kembali memeriksa para petinggi ANTAM dalam kasus korupsi emas.
Foto: Tahta Aidila/Republika
Gedung Aneka Tambang (Antam). Kejaksaan Agung kembali memeriksa para petinggi ANTAM dalam kasus korupsi emas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi komoditas emas, Senin (26/6/2023). Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa satu pejabat dari PT Surveyor Indonesia dalam lanjutan pengungkapan kasus terkait dengan manipulasi bea masuk komoditas logam mulia yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 47,1 triliun sepanjang 2010-2022 tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tiga pejabat PT Antam yang diperiksa tersebt adalah WH, ASM, dan S. “WH diperiksa selaku manufacturing manager PT Antam 2010-2013. ASM diperiksa selaku manufacturing manager PT Antam 2022-2023. Dan S diperiksa selaku manufacturing bureau head PT Antam 2013-2018,” kata Ketut dalam keteranganya, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap S, juga terkait perannya selaku rangkap control manager 2010, dan bussiness development and engineering manager PT Antam 2011. Adapun RM, kata Ketut, diperiksa selaku Kepala DBS Mineral Batu Bara dan Lingkungan PT Surveyor Indonesia.

“Keempat orang tersebut, WH, ASM, S, dan RM, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Ketut.

Ketut menambahkan pemeriksaan empat saksi tersebut dilakukan penyidik untuk memperkuat alat-alat bukti dari peristiwa pidana yang sudah didapatkan oleh tim di Jampidsus terkait dengan dugaan korupsi komoditas emas tersebut. Namun sampai saat ini, tim penyidikan di Jampidsus belum satupun menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, alasan timnya belum dapat menjerat tersangka terkait kasus ini, lantaran masih menyusun konstruksi hukum yang sudah ditemukan. Termasuk dikatakan dia, tim penyidikannya sedang mendalami perihal Kode Harmonize System (HS) di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kita sedang mendalami itu. Pengkode HS itu, kewenangannya ada di bea cukai,” kata Prabowo akhir pekan lalu. HS adalah kode barang pada komoditas tertentu seperti emas batangan yang tak dikenakan bea tarif pajak.

Kasus korupsi komoditas emas yang ditangani Jampidsus-Kejagung ini beririsan dengan pengungkapan Rp 189 aliran dana yang diduga TPPU dalam laporan PPATK kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud dalam satu kesempatan beberapa waktu lalu menyampaikan...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement