REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan Kementerian Agama untuk menggunakan pendekatan komunikatif dan dialogis dalam mengusut polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
"Al Zaytun kan ada bagiannya di Kemenag yang soal aliran sesat dan sebagainya, silakan saja dikedepankan pendekatan yang seperti saat ini pendekatan yang komunikatif dialogis," kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Sebaliknya, dia mengingatkan publik agar menghindari sikap reaktif dan penggunaan cara-cara kekerasan menyoal polemik tersebut. "Kita enggak perlu main kekerasan. Ditanya misalnya ada beberapa hal soal shaf, shalat, macam-macam, soal lelaki dan perempuan apa dasarnya, kalau saya kan kurang mengerti juga, ahlinya kan ada di Kemenag. Mungkin juga bisa melibatkan MUI nantinya," tutur dia.
Menurut dia, Kemenag perlu memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Pondok Pesantren Al Zaytun terkait dugaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Apabila tidak ada perubahan setelah diberikan peringatan maka dilakukan proses hukum sebagai upaya terakhir.
"Ya justru itu kan awalnya dari situ dulu (Kemenag). Kan mekanismenya kalau ada penyimpangan kan harus diingatkan. Kalau sudah diingatkan, baru penegakan hukum. Upaya terakhir hukum pidana itu kalau bisa diselesaikan semua dengan dialog," tuturnya.
Dia juga mengingatkan publik agar tidak melemparkan tuduhan Pondok Pesantren Al Zaytun terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) tanpa adanya bukti. "Tuduhan itu kan enggak boleh asumtif, harus ada buktinya. NII kan dulu, sekarang ada enggak dia secara jelas ingin mendirikan Negara Islam Indonesia? Ya, kan? Saya enggak melihat sejauh itu," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Sabtu (24/6), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pondok Pesantren Al Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Di samping itu, Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana.