Selasa 27 Jun 2023 07:15 WIB

Eks Menkominfo Johnny Plate Dkk Bakal Simak Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Johnny dijadwalkan mendengar dakwaan pada pukul 10.00 WIB.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny Gerard Plate bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (27/6/2023). Johnny terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Jhonny Plate rencananya akan menyimak pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. Adapun sidang tersebut diagendakan mulai berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga

Perkara mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut tercantum pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst.

"Selasa 27 Juni 2023. Agenda sidang perdana," tulis informasi sidang di laman resmi PN Tipikor Jakpus yang diakses pada Senin (26/6/2023).

Kasus ini ikut menyeret lima terdakwa lain. Kelima orang tersebut dijadwalkan mengikuti sidang perdana di hari yang sama dengan Johnny Plate.

Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya dikabarkan tetap mengacu pada sangkaan pokok pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap semua terdakwa. Kecuali, terhadap terdakwa GMS yang ditambahkan sangkaan Pasal 9 UU Tipikor, dan Pasal 3, serta Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun untuk terdakwa Johnny Plate disebut tak ada penjeratan TPPU.

Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.

Diantaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement