Selasa 27 Jun 2023 06:56 WIB

Undang-Undang Bakal Hambat Ekspor Sawit dari Pekebun Kecil

Korporasi sawit umumnya tak begitu berdampak terhadap kebijakan EUDR.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Perkebunan sawit PT Sumber Sawitmas Sarana (SSMS) .
Foto: republika/joko sadewo
Perkebunan sawit PT Sumber Sawitmas Sarana (SSMS) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia terus melobi Eropa ihwal Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) yang dapat menjegal ekspor sawit ke benua biru. Sementara itu, pengusaha sawit menilai, dampak EUDR tak begitu dirasakan oleh korporasi, sebaliknya pengusaha skala mikro dan kecil bakal yang menjadi pihak paling terdampak.

Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman, menuturkan, Indonesia bersama Malaysia melalui Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC)  telah melakukan join mission ke Eropa untuk mempertahankan pasar sawit Eropa pada 30-31 Mei 2023.

Baca Juga

Misi yang dijalankan itu menyasar masyarakat Eropa hingga parlemen untuk meluruskan pandangan negatif terhadap sawit yang disebut menyebabkan deforestasi hutan besar-besaran.

“Kami terlibat aktif bersama CPOPC. Saat kita berdialog dengan masyarakat Eropa, banyak member parlemen dan komisioner, ini berdampak positif,” kata Eddy dalam CNBC Indonesia Special Dialogue, Senin (26/6/2023).