Selasa 27 Jun 2023 07:30 WIB

Gerai Mie Gacoan Belum Berizin, Pemkot Bogor Diminta Tindak Tegas

Mie Gacoan belum memenuhi syarat beroperasi, namun sudah memulai kegiatan usaha.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke gerai Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (26/6/2023). Usai sidak, anggota dewan meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan karena Mie Gacoan memulai bisnis usaha tanpa memenuhi perizinan yang ada.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke gerai Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (26/6/2023). Usai sidak, anggota dewan meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan karena Mie Gacoan memulai bisnis usaha tanpa memenuhi perizinan yang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat internal usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Senin (26/6/2023). Rapat internal menghasilkan DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai pedoman untuk menindak gerai Mie Gacoan yang belum menyelesaikan izinnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menyebutkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin. Poin pertama, berbunyi dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu PBG dan Siteplan.

Baca Juga

Poin kedua, lanjut Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja. Kendati demikian ia meminta semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.

Poin ketiga, dijelaskan oleh Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.