Selasa 27 Jun 2023 07:45 WIB

Pencalegan Aldi Taher, KPU Serahkan Koreksi Kegandaan Status ke Perindo dan PBB

PBB mengaku bakal mengurus penguduran Aldi Taher jika menyerahkan surat permohonan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Aldi Taher maju jadi caleg DPR dari Perindo.
Foto: Dok pribadi
Aldi Taher maju jadi caleg DPR dari Perindo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa artis Aldi Taher merupakan satu dari 300 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR yang terdaftar ganda. Alhasil, Aldi kini statusnya belum memenuhi syarat (BMS) pendaftaran.

Penentuan nasib pencalegan Aldi kini berada di tangan kedua partai pengusungnya, Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB). Aldi diketahui terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Perindo sekaligus bacaleg DPRD DKI Jakarta dari PBB.

Baca Juga

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ihwal Aldi terdaftar ganda ini kepada kedua partai tersebut pada Sabtu (24/6/2023). "Kami persilakan kepada partai politik yang data calon anggota legislatifnya teridentifikasi ganda, beda partai silakan mengklarifikasi kepada bacaleg yang bersangkutan (Aldi)," kata Idham kepada wartawan, Senin (26/6/2023) malam.

Idham menjelaskan, Perindo dan PBB diberikan waktu mulai 26 Juni-9 Juli untuk mengoreksi ihwal kegandaan Aldi dalam daftar bacaleg. Salah satu partai harus mencoret Aldi dari daftar bacalegnya.

Apabila kedua partai itu sama-sama tidak mau mengalah melepaskan Aldi hingga batas akhir waktu perbaikan, maka mantan suami Dewi Persik itu akan dinyatakan gagal menjadi caleg Pemilu 2024. Idham mengatakan, ketentuan diskualifikasi itu mengacu pada Pasal 11 ayat 1 huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal tersebut menyatakan bahwa bacaleg harus memenuhi persyaratan, yakni merupakan anggota partai politik peserta Pemilu, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan dan dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (dapil). Adapun UU Partai Politik hanya memperbolehkan seseorang menjadi anggota satu partai politik.

"Jadi, jika ada bacaleg yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka nama bacaleg tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengaku kaget ketika mengetahui Perindo mendaftarkan Aldi Taher sebagai bacaleg DPR di KPU pada 14 Mei 2023. Sebab, Aldi merupakan pengurus PBB dan sudah didaftarkan sebagai bacaleg PBB di KPU DKI Jakarta pada 13 Mei.

"Saya telepon lah dia (Aldi), saya WA dia, saya tanya. Dia minta maaf, katanya undur diri dari PBB, untuk maju di Perindo," kata Afriansyah kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Afriansyah mengaku tak mempermasalahkan keputusan Aldi untuk mundur dari PBB. Afriansyah mengatakan, PBB akan mengurus pengunduran diri Aldi apabila dia sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri secara resmi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement