Selasa 27 Jun 2023 07:45 WIB

Diduga Selingkuh, ASN di Aceh Terancam Dihukum Cambuk Depan Umum

Pasangan diduga selingkuh tersebut telah memiliki suami dan isteri masing-masing.

 Seorang eksekutor dari Polisi Syariah yang dikenal sebagai Algojo mencambuk seorang pria karena melanggar hukum syariah, di Banda Aceh, 09 November 2022. Empat orang menerima hukuman cambuk dari 15 hingga 30 cambukan karena melanggar hukum syariah karena perjudian dan berhubungan seks pernikahan di luar. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang eksekutor dari Polisi Syariah yang dikenal sebagai Algojo mencambuk seorang pria karena melanggar hukum syariah, di Banda Aceh, 09 November 2022. Empat orang menerima hukuman cambuk dari 15 hingga 30 cambukan karena melanggar hukum syariah karena perjudian dan berhubungan seks pernikahan di luar. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA -- Penyidik pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penahanan terhadap seorang ASN dan pegawai kontrak karena diduga selingkuh. Jika terbukti, para pelaku akan dinyatakan melanggar hukum Qanun.

"Pria berinisial FD dan perempuan berinisial Z, seorang ASN dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Nagan Raya ditahan karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam, berada di dalam sebuah mobil saat menjelang tengah malam," kata Kabid Penegakan Perda dan Syariat Islam, Dinas Satpol PP WH Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Syafaruddin kepada ANTARA, Senin (26/6/2023) malam.

Ia mengatakan, pasangan yang ditahan tersebut telah memiliki suami dan isteri masing-masing. Keduanya diduga memiliki hubungan asmara, sehingga saat berada di dalam sebuah mobil di kompleks sebuah perkantoran pemerintah di Nagan Raya, keduanya tertangkap tangan oleh suami pelaku perempuan dan turut disaksikan oleh aparat desa.

Karena tidak terima dengan tindakan tersebut, kemudian suami pelaku perempuan menyerahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran syariat Islam tersebut ke Dinas Satpol PP WH Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Syafaruddin mengatakan saat ini berkas penyidikan keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, guna selanjutnya diteliti sebelum kedua tersangka diserahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan.

Ia menyebutkan, pasangan diduga kekasih tersebut diduga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana cambuk di muka umum atau pidana denda. Syafaruddin menjelaskan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut, setelah suami dari pelaku perempuan menyerahkan penanganan kasus dugaan mesum tersebut untuk diselesaikan secara hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Kami masih menunggu petunjuk jaksa dalam kasus ini, keduanya masih kita lakukan penahanan," demikian Syafaruddin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement