REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan segera mengeluarkan fatwa terkait kontrofersi ajaran-ajaran agama Islam di pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
“Berkenaan dengan Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun. Insya Allah pekan ini kalau tak ada halangan akan dikeluarkan fatwanya,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (27/6/2023).
Menurut dia, fatwa yang akan dikeluarkan MUI berdasarkan beberapa kontroversi yang terjadi di pesantren tersebut. Termasuk, yang dibuat oleh pendiri pesantren sendiri Panji Gumilang.
Di antaranya kata Cholil, perihal dugaan Penodaan agama pada ucapanya yang dianggap telah merendahkan Allah SWT dengan menyamakannya dengan manusia. ‘Kalau Allah berbahasa Arab, nanti susah ketemu orang indramayu, Gusti Allah ga ngerti’
Selanjutnya kata dia ada beberapa indikasi yang juga mengarah pada penodaanagama, kesesatan dan penyimpangan, antara lain:
Pertama, Kesesatannya terletak pada penafsiran ayat 11 surat al-Mujadalah yang kemudian dijelaskan dengan hadits doa "minal muslimina wal muslimat" dengan arti berdampingan. Maka hukumnya perintah merenggangkan shaf Sholat.
“Padahal ini berbeda dengan kaidah tafsir yang sudah telah baku Bismillah, kami ingin kebaikan untuk Indonesia yang sejahtera,” ujar Cholil.
Kedua, Penyimpangan pada pernyataan Panji yang menyebut akan ada khatib perempuan bagi laki-laki dalam shalat jum'at. Menurut Cholil, pernyataan ini jelas penyimpangan hukum Islam karena semua ulama mengatakan tidak sah perempuan jadi khatib jum'at bagi jamaah laki-laki.
“Ini sudah dikeluarkan fatwa beberapa minggu lalu,” kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Sekjen MUI Amirsyah membenarkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan fatwa terkait Al-Zaytun pada hari ini, Selasa (27/6/2023).
“Insya Allah,” ujarnya singkat.