Selasa 27 Jun 2023 10:09 WIB

BRI Life Keluarkan Asuransi Proteksi Jiwa Terencana

Produk dirancang untuk menjamin kebutuhan perlindungan jiwa dan kestabilan finansial.

Asuransi BRI Life, anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kembali menghadirkan inovasi produk asuransi jiwa terbaru. Produk anyar ini diberi nama Asuransi Proteksi Jiwa Terencana atau Kirana.
Foto: Dok BRI Life
Asuransi BRI Life, anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kembali menghadirkan inovasi produk asuransi jiwa terbaru. Produk anyar ini diberi nama Asuransi Proteksi Jiwa Terencana atau Kirana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi BRI Life, anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kembali menghadirkan inovasi produk asuransi jiwa terbaru. Produk anyar ini diberi nama Asuransi Proteksi Jiwa Terencana atau Kirana.

Kirana merupakan asuransi berjangka (term life insurance) yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP), jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi. Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengatakan melalui Asuransi Kirana, BRI Life menawarkan sebuah proteksi yang saling melengkapi dan melindungi setiap keluarga. 

"Karena produk ini dirancang untuk menjamin kebutuhan perlindungan jiwa serta kestabilan finansial sebagai bentuk dukungan kehidupan perorangan dan keluarga di masa depan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).

BRI Life memahami pentingnya rasa aman dan nyaman bagi sebuah keluarga. Melalui produk ini, perseroan menawarkan solusi untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi individu dan keluarga. Dengan membuat perencanaan keuangan yang memberikan manfaat serta antisipasi atas hal-hal tidak terduga yang tidak diharapkan. 

Kirana merupakan Produk Bancassurance BRI Life yang menawarkan solusi Uang Pertanggungan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Proses akseptasinya mudah (simplified underwriting) serta pembayaran premi secara regular (tahunan).  

Produk baru inin juga mempersyaratkan usia masuk untuk pemegang polis minimum berusia 18 tahun. Sementara usia masuk tertanggung minimum 18 tahun dan maksimum 60 tahun dengan masa asuransi lima tahun.

Iwan mengatakan setiap nasabah akan mendapatkan manfaat sebesar 100 persen Uang Pertanggungan (yang dapat dipilih hingga 500 Juta) atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir. Selain itu, nasabah juga akan mendapatkan manfaat lebih berupa potongan biaya premi sebesar 10 persen apabila memilih cara pembayaran seluruh premi tahunan dibayarkan dimuka (Payment in Advance off all Premium).    

"Terkait pembayaran premi, dapat dilakukan melalui virtual account, mass debit dan metode pembayaran lain yang disediakan," kata Iwan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement