Islam mengharamkan segala bentuk khamar atau minuman keras. Bagaimanapun, sejarah mencatat, pengharaman itu terjadi secara bertahap. Di sampung itu, definisi "minuman yang memabukkan" itu dipertegas. Sehingga, sekalipun meminum seteguk, tetap terlarang.
Lesley Stone dalam A Contextual Introduction to Islamic Food Restrictions menjelaskan, pelarangan sejumlah kategori makanan dan minuman adalah karena sajian itu membahayakan serta merusak...
Berita Lainnya