REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Ken tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 09.25 WIB. Ia tiba dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit coklat. Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.
"Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang," kata Ken kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Melalui laporan itu, lanjutnya, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.
"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," katanya.
Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu. "Ada, sudah kami siapkan," katanya menambahkan.
Dilaporkan balik...