REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan menanggapi terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Kantor Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Penggeledahan dilakukan terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang turut menyeret mantan lurah Caturtunggal, Senin (26/6/2023) kemarin.
Mantan lurah Caturtunggal, yakni Agus Santoso (AS), sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa. Saat ini, AS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Wong saya yang minta (diproses hukum) kok, iya toh, kami yang minta," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).
Sultan menegaskan, pemanfaatan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa di Kelurahan Caturtunggal tidak memiliki izin Gubernur DIY. Hal ini membuat pihaknya memproses kasus tersebut dengan hukum karena merugikan negara.
Pihaknya menyesalkan penyalahgunaan TKD di kawasan tersebut. Pasalnya, untuk menggunakan TKD sendiri harus ada izin yang dikeluarkan dari Gubernur DIY. "Masalahnya itu penyalahgunaan tanpa izin Gubernur (DIY) dan pemilik tanah. Jadi yang nuntut tidak hanya Gubernur, merasa dirugikan, tapi tanah Keraton ya hilang," ujar Sultan.