REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah menyiapkan aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram hingga ke tingkat pengecer. Saat ini, Pemkab Garut berkonsultasi mengenai hal itu dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana menyatakan, pihaknya sengaja untuk membuat regulasi mengenai HET gas elpiji untuk menyelamatkan semua pihak. Pasalnya, HET yang berlaku saat ini banyak dikeluhkan oleh para penjual gas elpiji 3 kilogram.
"Saya coba berkomunikasi dengan dari Pertamina, itu (apakah) bisa juga dilakukan regulasi terkait itu (HET untuk pengecer), siapa yang menentukan? Itu breakdown oleh kepala dinas. Ini yang akan kita komunikasikan ke BPH Migas," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).
Dia mengatakan, HET itu nantinya harus bisa dipatuhi semua pihak. Dengan begitu, HET dapat benar-benar menjadi patokan tertinggi yang berlaku di lapangan.
Nurdin menyebutkan, harga gas 3 kilogram di pangkalan saat ini berkisar di angka Rp16.000. Namun, harga tersebut dikeluhkan oleh pangkalan lantaran sudah hampir 8 tahun tidak mengalami kenaikan.
Dia berharap, dengan adanya wacana terkait penetapan HET di tingkat pengecer akan memperjelas harga jual gas yang sering disebut gas melon ini. "Kita berharap insya Allah lebih baik ada pengaturan yang jelas. Naik, tapi ada pengaturan yang jelas, sehingga tidak keluar dari aturan atau pembiasan yang terjadi artinya keluar dari koridor yang ditetapkan," ujar dia.