Selasa 27 Jun 2023 16:33 WIB

Muslim Italia Khawatirkan Penutupan Tempat Shalat dengan Adanya Aturan Izin Tempat Ibadah

Koalisi saya kanan Italia mengusulkan RUU pembatasan tempat ibadah untuk muslim.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Muslim Italia
Muslim Italia

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Sebuah undang-undang kontroversial yang diusulkan oleh koalisi sayap kanan yang berkuasa, kembali membuat kekhawatiran umat Islam dan status masjid ke ruang politik Italia. Jika disahkan, rancangan undang-undang tersebut dapat menutup ratusan tempat ibadah umat Islam, karena perlu mendapatkan persetujuan untuk izin penggunaannya.

Aturan ini diperkirakan memicu kekhawatiran di kalangan komunitas Muslim di Italia, yang berjumlah 2,5 juta jiwa itu. Para politisi dari kelompok oposisi juga menentang rancangan undang-undang yang mereka yakini tidak konstitusional dan merupakan bentuk diskriminasi yang tidak dapat diterima.

Baca Juga

Aturan itu diusulkan oleh partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni. RUU ini akan menargetkan ruang shalat yang tidak berada di masjid atau tempat yang tidak pernah mendapat persetujuan resmi, dilarang untuk digunakan sebagai tempat beribadah, seperti masjid dari berbagai organisasi kebudayaan Muslim.

"Ini tidak masuk akal. Ini akan bertentangan dengan kebebasan menjalankan agama, ketika negara seharusnya menciptakan kondisi yang memungkinkan orang untuk menggunakan hak mereka untuk menjalankan agama apa pun," kata Yassine Lafram, presiden Persatuan Komunitas dan Organisasi Islam di Italia (UCOII) seperti dilansir Anadolu Agency.

Menurut laporan UCOII yang diterbitkan pada tahun 2017, terdapat 1.217 ruang ibadah Muslim di Italia pada saat itu. Hanya enam di antaranya yang secara resmi merupakan masjid - dan dapat dikenali karena ciri khas arsitekturnya seperti menara - dan sekitar 50 lainnya memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat beribadah.

Sisanya diklasifikasikan terutama sebagai gedung asosiasi kebudayaan, walau juga digunakan sebagai ruang salat. Termasuk masjid yang sebagian besar ruangannya dari ruangan garasi, gudang, apartemen dan ruang bawah tanah, menurut laporan UCOII.

RUU yang bertujuan untuk menindak tempat-tempat ibadah tak berizin tersebut, memiliki ketentuan yang akan mengizinkan salat di sana hanya jika kegiatan keagamaan yang dimaksud diatur oleh perjanjian dengan negara Italia.

Dirancang sedemikian rupa, RUU tersebut terutama akan mempengaruhi komunitas Muslim Italia. Hal itu dikarenakan Islam merupakan kelompok agama terbesar di negara itu yang tidak memiliki perjanjian dengan negara yang terdapat pusat agama Katolik dunia itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement