Selasa 27 Jun 2023 17:24 WIB

Kemenparekraf: Penghentian Bebas Visa Kunjungan Bersifat Sementara

Terlalu dini bila Kemenparekraf menyatakan kebijakan ini menekan jumlah wisman.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya (tengah).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan, keputusan penghentian bebas visa kunjungan (BVK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersifat sementara.

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait seperti Kemenkumham," ujar Nia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah, Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara Dan Identitas Tertentu bagi 159 negara ini, lanjut dia, belum dapat diketahui secara langsung dampak terhadap kunjungan wisatawan ke Indonesia. Sehingga terlalu prematur bila Kemenparekraf langsung mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan wisatawan.

"Setidaknya kita perlu menunggu dua bulan hingga tiga bulan ke depan untuk bisa melihat dampaknya," ujarnya.

Kemenparekraf, lanjut Nia, selalu siap membantu dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kemenkumham apabila perlu dukungan pemikiran dan saran atas evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.

Nia berharap jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali, Indonesia setidaknya harus memenuhi tiga kriteria. Yakni aspek resiprokal, kemudian kebijakan tersebut diberikan kepada negara yang akan memberikan manfaat ke Indonesia, serta terakhir memperhatikan aspek keamanan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK tapi berubah ketika Covid-19 melanda Indonesia di mana kebijakan tersebut tidak berlaku.

Sebagai gantinya, menurut Silmy, kebijakan bebas visa kunjungan mulai 2021, orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Kemenkumham terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap dan pada 2023 menambahkan enam negara.

 

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement