REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua spesialias pencurian motor (curanmor) berinisial DAM (20 tahun) dan DPP (19 tahun) ditangkap polisi di sebuah indekos kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban berinisial J, yang kehilangan motor miliknya saat di parkir di halaman rumah pada Senin (19/6/2023).
"Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang saat konferensi pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (27/6/2023).
Menurut Hasoloan, berdasarkan keterangan CCTV dan petunjuk para saksi, kedua terduga dapat diketahui dan ditangkap pada Rabu (21/6). Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan kunci leter T.
Kedua pelaku memang sudah beraksi beberapa kali, dan baru kali ini kasusnya terbongkar. "Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres," jelas Hasoloan.
Menurut Hasoloan, kedua pelaku mengaku nekat melalukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia menyebut, salah satu pelaku berinisial DPP, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar Hasoloan. Kini, keduanya sudah dijebloskan di sel Mapolsek Cengkareng.