Selasa 27 Jun 2023 18:59 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi ilegal di sebuah apartemen di daerah Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan pelaku berhasil memperdagangkan sebanyak 16 bayi.
Djuhandani menambahkan, dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yaitu SA, E, DM, dan Y, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo