REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan terima kasih kepada para korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Sebab, korban dan keluarga korban telah menerima proses penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat setelah penantian yang panjang.
Hal ini disampaikan Jokowi saat peluncuran pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
“Kepada para korban atau ahli waris korban saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati bapak ibu dan saudara-saudara sekalian untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang,” ujar Jokowi.
Jokowi berharap proses penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini menjadi pembuka jalan bagi upaya untuk menyembuhkan luka-luka para korban dan keluarga korban.
“Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” kata Jokowi.
Ia melanjutkan, sebagai negara besar, berbagai peristiwa masa lalu yang baik maupun buruk bisa terjadi. Menurutnya, hal itupun juga terjadi di berbagai sejarah negara-negara lainnya.
“Oleh karena itu sekali lagi pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di negara kita Indonesia,” ujar Jokowi.
Presiden menegaskan, luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi harus segera dipulihkan. Sehingga Indonesia mampu untuk bergerak maju.