Selasa 27 Jun 2023 19:49 WIB

Polres Cianjur Tangkap Delapan Tersangka Kasus TPPO Modus Pekerja Migran

Polres Cianjur menyebut ada 15 orang yang diduga menjadi korban TPPO.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja migran. Terkait kasus itu, delapan tersangka ditangkap.

Menurut Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan ada 15 orang yang diduga menjadi korban para tersangka. “(Tersangka) melakukan perekrutan calon pekerja migran yang diberangkatkan ke sejumlah negara terlarang menggunakan dokumen wisata,” kata Kapolres di Cianjur, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Sebagian besar tersangka merupakan warga Cianjur, antara lain AB (50 tahun), warga Kecamatan Cibeber; US (37), warga Kecamatan Cilaku; IS, warga Kecamatan Karangtengah; dan YN (54), warga Kecamatan Sukaluyu.

Tersangka lainnya berinisial AD (37), warga Kecamatan Mande; DP, warga Caringin; dan SA, warga Kecamatan Pacet, serta FR yang merupakan warga Kecamatan Baros, Sukabumi. Menurut Kapolres, ada tersangka yang terkait dengan kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paspor, dokumen calon pekerja migran, KTP calon pekerja migran, juga tiket pesawat.

Menurut Kapolres, modus tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, dan penampungan, serta memproses keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau tidak melalui proses pendaftaran ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Sudah ada beberapa orang (korban) yang berhasil kembali ke tanah air karena janji tersangka tidak sesuai, mulai dari penempatan dan gaji yang mereka terima,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Kapolres mengimbau warga hati-hati ketika mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri. Jika tertarik bekerja di luar negeri, ia meminta warga menempuh jalur resmi.

“Kami akan terus mengimbau warga melalui Bhabinkamtibmas agar tidak termakan bujuk rayu calo atau sponsor yang bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri dengan mudah, dengan gaji besar, namun risikonya tinggi karena berangkat secara nonprosedural,” kata Kapolres.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement