REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu yang disepakati untuk masuk ke dalam draf revisi adalah proses pemilihan kepala desa jika diikuti hanya satu calon kepala desa akan ditetapkan lewat musyawarah mufakat.
Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo setuju dengan hal tersebut. Karena aturan satu calon kepala desa melawan kotak kosong tidaklah efisien dari segi waktu, anggaran, dan kondisi sosial desa yang menggelar pemilihan.
"Karena dibandingkan pilkades itu melawan kotak kosong dan kemudian kotak kosong itu menang, itu akan terjadi, mohon maaf, persoalan yang serius. Bisa mungkin ada konflik, juga terjadi inefisiensi, dan lain sebagainya," ujar Firman dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Selasa (27/6/2023).
Apalagi, pengaturan pemilihan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong tak diatur dalam UU Desa saat ini dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016b tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di samping, mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) berbeda dengan pilkada, di mana partai politikn yang harus mencalonkan.
"Artinya itu grey area, kenapa kita sekarang tidak lebih represif membuat undang-undang, mengatur segala sesuatu yang pernah terjadi dan kemudian itu terjadi dan itu belum ada aturan," ujar Firman.
"Oleh karena itu, pentingnya itu kehadiran Undang-Undang Desa itu memberikan satu penegasan dan ini tidak menguntungkan siapa-siapa," sambungnya.
Sebanyak delapan fraksi lainnya juga setuju dengan usulan calon tunggal kepala desa ditetapkan lewat musyawarah mufakat. Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan, mubazirnya pengamanan jika pemilihan kepala desa melawan kotak kosong.
"Sekarang apa urgensinya melawan kotak kosong memanfaatkan fasilitas dan pengamanan yang besar itu tadi, dan kalau menang di kotak kosongnya diulang lagi gitu. Nah saya ingin melihat akal sehat kita dalam sistem ini, berbeda pemilihan kepala desa dengan pemilihan kepala daerah itu," ujar Hinca.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menampung aspirasi sembilan fraksi, yang meminta usulan terkait calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong dihapuskan. Hal tersebut sesuai usulan awal yang dipresentasikan oleh tim ahli Baleg.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 39 Ayat 9 draf revisi UU Desa yang disampaikan tim ahli Baleg pada 19 Juni 2023. Bunyi pasal tersebut, "Dalam hal calon kepala desa hanya terdiri dari satu, maka pemilihan diselenggarakan melalui musyawarah desa."
"Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa," ujar Supratman dijawab setuju oleh anggota Baleg.