Selasa 27 Jun 2023 20:08 WIB

Pemerintah Malaysia Memenangkan Kasus Sulu di Pengadilan Tinggi Den Haag

Sejumlah orang mengajukan gugatan terkait ahli waris Kesultanan Sulu.

Red: Nidia Zuraya
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Pengadilan Tinggi Den Haag memenangkan pemerintah Malaysia dalam kasus gugatan oleh orang yang mengaku sebagai pewaris Kesultanan Sulu.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Pengadilan Tinggi Den Haag memenangkan pemerintah Malaysia dalam kasus gugatan oleh orang yang mengaku sebagai pewaris Kesultanan Sulu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Tinggi Den Haag memenangkan pemerintah Malaysia dalam kasus gugatan oleh orang yang mengaku sebagai pewaris Kesultanan Sulu. Pengadilan Tinggi Den Haag menolak untuk mengakui final award yang dikeluarkan melalui proses arbitrase yang tidak sah dan disalahgunakan oleh pihak penggugat.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kuala Lumpur, Selasa (27/6/2023), mengatakan keputusan di Belanda itu juga mencegah segala upaya oleh pihak penggugat untuk menyatakan klaim yang tidak sah terhadap Pemerintah Malaysia.

Baca Juga

Ia mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi Den Haag merupakan kemenangan penting lainnya bagi Pemerintah Malaysia menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Paris pada 6 Juni 2023.

Pemerintah Malaysia, menurut Anwar, yakin bahwa dengan keputusan itu, pemerintah semakin dekat untuk membatalkan sepenuhnya final award yang tidak sah dan disalahgunakan oleh penggugat, dengan tuntutan sebesar hampir 15 miliar dolar AS (sekitar Rp 225,19 triliun) yang dikeluarkan oleh arbiter Dr Gonzalo Stampa dan sekaligus menjadikan klaim itu hanya bagian dari sejarah.