Selasa 27 Jun 2023 20:28 WIB

Polri Tangkap Lima Orang Sindikat Jual Beli Belasan Bayi di Bekasi

Bayi perempuan dihargai sampai Rp 23 juta, bayi laki-laki dijual hingga Rp 15 juta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro.
Foto: Dok Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat jual beli bayi di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pengungkapan sindikat jual beli bayi itu dilakukan oleh tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kelima pelaku yang diringkus berinisial Y (35 tahun), SA (50), E (54), DM (25), dan M. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sindikat tersebut teridentifikasi sudah melakukan jual beli puluhan bayi sejak akhir 2022.

"Dari penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sudah sejak akhir 2022 memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak," kata Djuhandani dalam konfrensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Belasan bayi tersebut terdiri dari lima laki-laki dan 11 perempuan.

Dari penyidikan juga terungkap nilai jual bayi yang diperdagangkan itu bervariasi berdasarkan jenis kelamin dan usia. Bayi perempuan dengan usia pekanan dijual oleh para sindikat seharga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta. Sedangkan bayi laki-laki dijual dengan harga Rp 13 juta hingga Rp 15 juta.