Selasa 27 Jun 2023 20:53 WIB

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO, Korban Diiming-imingi Gaji Besar

Salah satu korban disebut diberangkatkan ke luar negeri dengan visa umroh.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah (tengah).
Foto: Dok.Humas Polresta Cirebon
Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangani 14 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polresta Cirebon masih melakukan pengembangan dan penanganan laporan lainnya dari para korban.

Wakil Kepala Polresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, sejak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) TPPO, sudah ada 14 kasus yang ditangani, dengan total sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal,” kata dia di Cirebon, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Lima tersangka yang ditangkap itu terdiri atas dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam kasus dugaan TPPO ini. 

Menurut Dedy, kasus dugaan TPPO yang ditangani ini rata-rata modusnya pemberangkatan pekerja migran secara ilegal. Ia mengatakan, salah satu korban diberangkatkan ke Arab Saudi dan meninggal dunia karena sakit.

“Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umroh dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia,” ujar Dedy.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Kompol Anton, modus operasi tersangka kasus dugaan TPPO itu, di antaranya menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.

Saat perekrutan, Anton mengatakan, tersangka juga mengeklaim proses pengurusannya akan cepat. “Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” katanya.

Tersangka dugaan TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran ini dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement