Selasa 27 Jun 2023 21:45 WIB

Berkurban dengan Cara Transfer

Bagaimana ketentuan fikih berkurban dengan cara transfer?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Salah satu kemudahan saat ini, berkurban bisa dengan cara transfer ke rekening panitia atau lembaga tertentu. Bagaimana ketentuan fikihnya, Ustaz? Apakah cukup dengan transfer sejumlah nominal tertentu, kita sudah diangap berkurban? Mohon penjelasan Ustaz. --...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement