DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Salah satu kemudahan saat ini, berkurban bisa dengan cara transfer ke rekening panitia atau lembaga tertentu. Bagaimana ketentuan fikihnya, Ustaz? Apakah cukup dengan transfer sejumlah nominal tertentu, kita sudah diangap berkurban? Mohon penjelasan Ustaz. --...
Berita Lainnya