Selasa 27 Jun 2023 22:25 WIB

Pengacara David Ozora Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Mario Dandy Pengaruhi Saksi

Pengacara David Ozora menyebut Mario Dandy mencoba pengaruhi saksi dari tahanan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Andri Saubani
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini, berharap agar dugaan upaya intervensi Mario Dandy dengan menelepon saksi yang didatangkan ke persidangan segera diusut. Pihak berwenang disebutnya dapat dengan mudah mengusut dugaan ini jika memang ingin mengungkap kebenaran.

"Kalau memang ingin tahu lebih detail, saya rasa kalau aparat penegak hukum mau mendalami bisa, ya. Dicek saja digital forensiknya, pasti ada itu telepon. Karena kita bicara yang sejujurnya dan yang mendengar bukan hanya kami (pengakuan saksi), tapi dari berbagai pihak," ujar Melissa Anggraini seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Menurut dia, tindakan tersebut dijelaskan sendiri oleh salah seorang saksi yang hadir pada hari ini. Mario Dandy, kata Melissa, menelepon salah seorang saksi dan berusaha mengintervensi keterangan saksi agar condong untuk meringankan. Namun, saksi dikatakannya mengaku mengabaikan intervensi Mario.

"Saya tanya, emang kamu diarahkan atau gimana? Iya diarahin, tapi habis itu dia udah enggak pernah angkat dan orang tuanya juga sampaikan kalau ada telepon atau apa pun lagi dari nomor nggak dikenal, nggak usah diangkat," katanya.

Melissa menyebut, rumor adanya intervensi Mario selama ini kerap didengar oleh keluarga David Ozora. Namun keluarga tidak mengungkapkannya karena belum ada bukti yang kuat.

Pihak keluarga dikatakannya masih percaya kepada kebijaksanaan hakim dalam kasus ini, di tengah adanya dugaan intervensi Mario Dandy. Hakim diharapnya bisa melihat gambaran utuh kasus ini agar memberikan keadilan kepada korban.

"Kami masih melihat ada kebijaksanaan kearifan dari hakim hari ini yang memeriksa. Kami berharap hakim melihat gambaran utuh perkara ini. Bagaimana meskipun banyak kekecewaan kami ketika fakta-fakta ini digali tidak utuh, sehingga masih terkesan mencari-cari alasan dengan motif-motif yang mereka bangun," ujarnya. 

Sebelumnya, Melissa menyebut Mario Dandy mencoba mengintervensi keterangan dengan menelepon saksi yang didatangkan ke persidangan. Hal ini terungkap saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Karena memang diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini bahwa dia ditelepon oleh seseorang dari yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dendy yang kita ketahui sedang ditahan," jelas Melissa. 

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement