REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabupaten Lebong tidak menerima kebijakan pemerintah yang berencana membuat daerah otonomi baru, Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebabnya, pemerakan tersebut dianggap merugikan Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Penolakan itu direspons Bupati Lebong Kopli Ansori dengan membuat gugatan melawan pemerintah. Gugatan itu disusun oleh kuasa hukum mereka, yaitu tim pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tim kuasa hukum mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/6/2023).
Pengujian terhadap UU tersebut dinilai sudah sepatutnya, mengingat sudah sejak lama terjadi sengketa atas pengambilalihan sebagian wilayah di Lebong oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
"Adapun wilayah kami yang diambi lalih oleh Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong, Firdaus, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/7/2023).
Persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini dianggap telah semakin runcing. Menyusul Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertegas batas wilayah yang ada di Lebong yang diambilalih Pemkab Bengkulu Utara, melalui ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.
"Namun dari hasil kajian kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk," kata Yusril.
Akibat ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah tersebut, pihak Pemkab Lebong mengaku mengalami kerugian lantaran Kabupaten Bengkulu Utara telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Kabupaten Lebong.
"Perlu kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari lima kecamatan pada Kabupaten Induk, yaitu Kabupaten Rejang Lebong, yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003. Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik pemerintahan daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik pemerintahan daerah Kabupaten Lebong," jelas Firdaus.
Yusril mengatakan, jika pengujian undang-undang ini merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemkab Lebong dan wilayah Pemkab Bengkulu Utara.
"Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini. Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka diharapkan pemerintahan daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini," jelas Yusril.
Sebelumnya, Senin (27/6/2023) Pemkab Lebong bersama tim kuasa hukum dari Ihza & Ihza Law Firm telah melakukan pendaftaran permohonan pengujian undang-undang untuk menguji UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.