REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat menyetujui Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (27/6/2023).
Selanjutnya, keputusan Subang Utara menjadi CDPOB ini akan diusulkan ke Pemerintah Pusat. "Alhamdulillah, satu daerah CDPOB, yaitu Kabupaten Subang Utara sudah kami setujui (dalam Rapat Paripurna) dihadiri oleh tokoh-tokoh dari forum koordinasi pemekaran pantura Subang," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa (27/6/2023).
Emil mengatakan, CDPOB Kabupaten Subang Utara ini terwujud berkat kerja kolektif seluruh stakeholders. Termasuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pemekaran daerah otonom baru di kawasan utara Jabar.
"Ini adalah aspirasi yang diwujudkan oleh kerja semua pihak, mulai level desa, forum komunikasi Kabupaten Subang, Pemda Provinsi Jabar, juga anggota DPR RI, yang tentunya memperjuangkan sebuah keadilan kewilayahan," katanya.
Menurut Emil, hingga tahun ini Pemprov Jabar telah mengusulkan sembilan CDPOB ke Pemerintah Pusat, yaitu Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Garut Utara, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, Indramayu Barat, dan yang terbaru Kabupaten Subang Utara.
"Total sudah sembilan daerah persiapan otonomi baru ini. Jadi mudah-mudahan di Pemerintah Pusat apakah masih di era Presiden Jokowi ataupun nanti di era pemerintahan yang baru keadilan pemekaran wilayah yang sekarang masih dalam moratorium bisa dicabut dan kita bisa merasakan kesejahteraan (masyarakat) Jawa Barat yang meningkat," ujar Emil.
"Sekarang saja dengan keterbatasan kita sudah sangat luar biasa, apalagi (setelah) ada pemekaran yang proporsional," ujar dia menambahkan.