Rabu 28 Jun 2023 08:26 WIB

Laporan PBB: Rusia dan Ukraina Lakukan Pelanggaran HAM

Rusia dan Ukraina sama-sama melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Roket Rusia diluncurkan melawan Ukraina dari wilayah Belgorod Rusia, terlihat dari Kharkiv, Ukraina, Rabu, 7 Juni 2023.
Foto: AP Photo/Vadim Belikov
Roket Rusia diluncurkan melawan Ukraina dari wilayah Belgorod Rusia, terlihat dari Kharkiv, Ukraina, Rabu, 7 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Kantor hak asasi manusia PBB merilis laporan tentang kekerasan dan penyiksaan dalam perang Rusia-Ukraina. Dalam laporan itu, PBB menemukan bahwa Rusia dan Ukraina sama-sama melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Kantor hak asasi manusia PBB mewawancarai ratusan korban dan saksi untuk sebuah laporan yang merinci lebih dari 900 kasus penyiksaan terhadap warga sipil, termasuk anak-anak dan orang tua, yang ditahan secara sewenang-wenang dalam konflik tersebut. Kebanyakan dari mereka mengaku Rusia telah melakukan kekerasan dan penyiksaan. Sebagian besar dari mereka yang diwawancarai mengatakan, mereka disiksa dan dalam beberapa kasus menjadi sasaran kekerasan seksual selama penahanan oleh pasukan Rusia.

Baca Juga

“Penyiksaan digunakan untuk memaksa korban mengaku membantu angkatan bersenjata Ukraina, memaksa mereka untuk bekerja sama dengan otoritas pendudukan atau mengintimidasi mereka yang berpandangan pro-Ukraina,” kata Kepala Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Matilda Bogner.

Laporan tersebut mencakup periode 15 bulan dari awal invasi Rusia hingga Mei 2023. Laporan ini mendokumentasikan 75 kasus penahanan sewenang-wenang oleh pasukan keamanan Ukraina, termasuk penghilangan paksa. Bogner mengatakan, setengah dari mereka yang ditahan oleh pasukan Ukraina dilaporkan telah disiksa atau dianiaya saat diinterogasi atau setelah ditangkap. Bogner menambahkan, Ukraina memberikan akses rahasia tanpa hambatan kepada penyelidik PBB terhadap para tahanan di pusat penahanan resmi, kecuali sekelompok 87 pelaut Rusia.

“Federasi Rusia tidak memberi kami akses seperti itu, meskipun ada permintaan dari kami,” kata Bogner.

Kantor HAM PBB sebelumnya telah mendokumentasikan penahanan dan eksekusi singkat tawanan perang Ukraina oleh Rusia.  Laporan terbaru menemukan bahwa pasukan Rusia juga melakukan setidaknya 77 eksekusi singkat terhadap warga sipil. Mereka yang ditahan termasuk pejabat lokal, sukarelawan kemanusiaan, pendeta dan guru. Banyak dari mereka ditahan tanpa komunikasi dalam kondisi yang menyedihkan.

Pakar PBB tidak menemukan bukti bahwa pihak berwenang Rusia telah menyelidiki tuduhan pelecehan oleh pasukan mereka sendiri. Laporan tersebut menyatakan keprihatinan atas RUU yang akan membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana atas kejahatan yang dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina dalam keadaan tertentu.

“Ini akan melanggar kewajiban negara untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran serius hukum humaniter internasional dan pelanggaran berat hukum hak asasi manusia internasional,” kata Bogner.

Sementara Ukraina telah meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap pasukan Rusia atas penahanan warga sipil, yang mengakibatkan 23 hukuman. Kantor HAM PBB tidak mengetahui adanya penyelidikan Ukraina atas pelanggaran tersebut.

Bogner mengatakan, undang-undang Ukraina tentang penahanan karena alasan keamanan nasional melampaui ketentuan dalam hukum internasional, bahkan selama keadaan darurat publik, dan telah memfasilitasi penahanan sewenang-wenang. Dia mendesak kedua belah pihak untuk memberikan informasi kepada kerabat tentang keberadaan dan nasib orang yang ditahan dan membebaskan warga sipil yang ditahan secara sewenang-wenang.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement