REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari mengkritisi draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur penetapan calon tunggal kepala desa melalui musyawarah mufakat. Sebab, aturan tersebut dapat dimanfaatkan oknum tertentu agar adanya satu calon tunggal saja.
"Kita tetap memilih bahwa satu pilihan itu adalah salah satu bentuk demokrasi karena semuanya guyub memilih satu orang, tapi ada juga kan pilihan memaksakan agar pilihannya tetap satu, sehingga klausul ini bisa juga dimanfaatkan," ujar Desy dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Selasa (27/6/2023).
Jangan sampai aturan tersebut dimanfaatkan pihak tertentu untuk menghasilkan satu calon tunggal, yang nantinya disepakati lewat musyawarah mufakat. Sebab, forum musyawarah tersebut bisa saja sudah diatur untuk menetapkan calon tersebut.
Karenanya, ia mendorong adanya aturan yang lebih jelas ihwal penetapan calon tunggal kepala desa lewat musyawarah, Agar ke depan, tak terjadi praktik kecurangan dalam pemilihan kepala desa.
"Jadi menurut saya masukan dari kami adalah kalau memang itu pesta demokrasi cukup dengan satu saja, satu saja. Nah apa yang bisa mencegah agar tidak terjadinya pemaksaan sehingga satu saja yang terjadi di setiap desa," ujar Desy.
Hal senada juga disampaikan anggota Baleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi Sapto Pribowo. Ia meminta adanya aturan yang jelas terkait pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah penetapan calon tunggal kepala desa.
"Sehingga apa yang ingin kita tujukan itu bisa terlaksana. Jadi konkretnya Pak Ketua saya usul di penjelasan ada penjelasan, ada memperjelas ada yang disebut musyawarah dalam menentukan kepala desa itu ada yang melakukannya," ujar Johan.
"Jadi kalau calonnya ada satu, maka yang memusyawarahkan siapa yang ditunjuk sebagai yang satu tadi itu mekanismenya seperti apa."
Sebanyak delapan fraksi lainnya juga setuju dengan usulan calon tunggal kepala desa ditetapkan lewat musyawarah mufakat. Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan, mubazirnya pengamanan jika pemilihan kepala desa melawan kotak kosong.
"Sekarang apa urgensinya melawan kotak kosong memanfaatkan fasilitas dan pengamanan yang besar itu tadi, dan kalau menang di kotak kosongnya diulang lagi gitu. Nah saya ingin melihat akal sehat kita dalam sistem ini, berbeda pemilihan kepala desa dengan pemilihan kepala daerah itu," ujar Hinca.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menampung aspirasi sembilan fraksi, yang meminta usulan terkait calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong dihapuskan. Hal tersebut sesuai usulan awal yang dipresentasikan oleh tim ahli Baleg.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 39 Ayat 9 draf revisi UU Desa yang disampaikan tim ahli Baleg pada 19 Juni 2023. Bunyi pasal tersebut, "Dalam hal calon kepala desa hanya terdiri dari satu, maka pemilihan diselenggarakan melalui musyawarah desa."
"Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa," ujar Supratman dijawab setuju oleh anggota Baleg.