Rabu 28 Jun 2023 09:13 WIB

AS Merasa Ngeri dengan Serangan Teror Brutal Israel

Lonjakan kekerasan yang mengkhawatirkan di Tepi Barat menyebabkan banyak korban

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Delegasi internasional memeriksa bangunan yang dibakar saat mereka berkeliling kota Tepi Barat Turmus Ayya, beberapa hari setelah amukan pemukim Yahudi, Jumat, 23 Juni 2023. Pemukim Israel memasuki kota itu, membakar mobil dan rumah warga Palestina setelah empat warga Israel ditembaki. dibunuh oleh orang-orang bersenjata Palestina di Tepi Barat utara pada hari Selasa.
Foto: AP Photo/Majdi Mohammed
Delegasi internasional memeriksa bangunan yang dibakar saat mereka berkeliling kota Tepi Barat Turmus Ayya, beberapa hari setelah amukan pemukim Yahudi, Jumat, 23 Juni 2023. Pemukim Israel memasuki kota itu, membakar mobil dan rumah warga Palestina setelah empat warga Israel ditembaki. dibunuh oleh orang-orang bersenjata Palestina di Tepi Barat utara pada hari Selasa.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mendesak Israel dan Palestina menahan diri pada Selasa (27/6/2023). Upaya itu agar menghindari tindakan yang dapat semakin mengobarkan ketegangan di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Anggota DK PBB pun menyerukan pengekangan dan mendorong langkah-langkah tambahan untuk memulihkan ketenangan yang tahan lama dan mengurangi ketegangan. Pernyataan itu didukung oleh Amerika Serikat (AS) dan Rusia. Kesepakatan dua negara itu mencerminkan keprihatinan internasional yang meluas atas kekerasan yang meningkat terutama oleh pasukan dan pemukim Israel.

Baca Juga

Wakil duta besar AS Robert Wood mengatakan kepada DK PBB, bahwa pemerintahan Joe Biden berbagi kekhawatiran yang sama dengan PBB. Dia mengatakan, AS merasa ngeri dengan serangan teror brutal di dekat kota Eli di Tepi Barat pada 21 Juni yang menewaskan empat orang dan melukai beberapa lainnya.

Wood juga mengutuk serangan pemukim ekstremis baru-baru ini terhadap warga sipil Palestina. Tindakan itu telah mengakibatkan kematian, cedera, dan kerusakan signifikan pada properti warga.