Rabu 28 Jun 2023 09:22 WIB

Apakah Anak Kecil Juga Disunnahkan Berqurban? Ini Penjelasan Prof Quraish

Berquran pada dasarnya disunnahkan hanya untuk orang baligh

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi hewan qurban. Berquran pada dasarnya disunnahkan hanya untuk orang baligh
Foto: AP Photo/Francisco Seco
Ilustrasi hewan qurban. Berquran pada dasarnya disunnahkan hanya untuk orang baligh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa Hari Raya Qurban  1444 H/ 2023 M jatuh pada Kamis (29/6/2023) mendatang. Pada hari raya ini, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban .

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berqurban, ada yang mewajibkan dan ada menghukuminya sunnah. 

Baca Juga

Imam Abu Hanifah dalam suatu riwayat berpendapat bahwa hukumnya wajib sekali setiap tahun bagi mereka yang bermukim di kota dan mampu melakukan. 

Sedangkan ulama lainnya, termasuk Imam Syafi’i, menilai sebagai sunnah yang sangat dianjurkan atau sunnah muakkad.

Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah anak kecil disunahkan berqurban  juga?

Pakar tafsir Alquran, Prof M Quraish Shihab menjelaskan, para ulama sepakat bahwa berqurban  hanya disyariatkan, baik dalam arti wajib maupun sunnah, bagi yang mampu.

Menurut dia, kemampuan tersebut menurut Imam Syafi'i adalah adanya kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan semua yang ditanggungnya selama lebaran dan hari-hari tasyrik (tiga hari setelah lebaran).

Sepakat pula ulama bahwa Muslim yang bebas merdeka, akil baligh, bermukim di tempat tinggalnya, serta memiliki kemampuan adalah mereka yang disyariatkan untuk berqurban. 

”Adapun adapun yang musafir dan anak kecil di perselisihkan,” kata Prof Quraish dikutip dari buku terbitan Lentera Hati yang berjudul  “M Quraish Shihab Menjawab” hlm 493.

Prof Quraish menuturkan, dalam pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanbali tidak disunahkan bagi anak kecil. 

Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini

Tetapi, lanjut dia, dalam mazhab Hanafi dan Maliki disunnahkan bagi orang tuanya berqurban  untuk mereka sekalipun dengan menggunakan uang orang tua.

Sementara, sebaik-baik waktu untuk menyembelih qurban  adalah hari pertama lebaran setelah matahari naik sepenggalahan dan sebelum matahari tergelincir. Akan tetapi, kalau ditunda, maka batas akhir sahnya penyembelihan qurban  adalah hari ketiga (Dua hari setelah lebaran menurut mazhab Hanafi dan Maliki), dan hari keempat menurut mazhab Syafi’i.

Prof Quraish menambahkan, tujuan berqurban  sendiri adalah pendekatan diri kepada Allah SWT, dan ini tercapai dengan bercucurannya antara binatang yang diqurban kan, disertai dengan keikhlasan berqurban .

“Adapun memakannya, maka mayoritas ulama membolehkan yang berqurban  untuk memakan daging binatang yang diqurban kannya, selama korban tersebut bukan karena nazar,” jelas M Quraish.    

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement