Rabu 28 Jun 2023 11:40 WIB

Pedagang Pasar Baru Bandung Ancam Demo Besar-Besaran

Pedagang Pasar Baru Bandung meminta keringanan perpanjangan hak pakai kios.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pedagang Pasar Baru Kota Bandung meminta keringanan perpanjangan hak guna pakai kios selama dua tahun akibat pandemi Covid-19. Hak guna pakai kios akan berakhir Desember tahun 2023.
Foto: Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pedagang Pasar Baru Kota Bandung meminta keringanan perpanjangan hak guna pakai kios selama dua tahun akibat pandemi Covid-19. Hak guna pakai kios akan berakhir Desember tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Para pedagang Pasar Baru Bandung meminta keringanan perpanjangan hak pakai kios kepada pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. Pemakaian tempat berjualan kios di Pasar Baru akan berakhir pada Desember tahun 2023 dan selanjutnya pedagang harus membayar kembali kios tersebut untuk jangka waktu yang sudah ditentukan. Apabila tidak direspons maka pedagang mengancam akan demo besar-besaran.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Kurnia mengatakan tuntutan permintaan keringanan perpanjangan hak pakai kios sudah dilayangkan kepada Pemkot Bandung, Perumda Pasar Juara dan DPRD Kota Bandung. Mereka mengajukan tuntutan tersebut imbas dari dampak pandemi Covid-19 yang masih terasa.

"Kami sebagai pedagang Pasar Baru menuntut untuk perpanjangan dua tahun, jadi masa habis SPTB (surat pemakaian tempat berjualan) di Desember 2025," ucap dia saat ditemui, Rabu (28/6/2023).

Masa pemakaian tempat berjualan atau kios sendiri, ia mengatakan berakhir pada Desember tahun 2023. Tuntutan dilayangkan oleh pedagang karena tiga tahun terakhir terjadi kejadian luar biasa yaitu pandemi Covid-19 dan dampaknya masih terasa saat ini.

"Kenapa dilayangkan tuntutan oleh pedagang, ketika itu terjadi bencana di luar dugaan yaitu Covid-19. Boleh dikatakan bencana force major di mana bicara itu ada sesuatu keterlibatan pemerintah melindungi rakyat dan dibebaskan dari kewajiban," kata dia.

Kurnia menyebut tuntutan dua tahun dianggap ideal meski pandemi Covid-19 terjadi hampir 3 tahun. Apabila para pedagang saat ini harus kembali membayar pembelian toko maka dipastikan tidak sanggup.

"Kalau sekarang harus dihadapkan pada pembelian toko kembali kondisi pedagang berat tidak sanggup. Sepanjang Covid-19 banyak yang tutup, colaps dan 50 persen pedagang bertumbangan," jelas dia.

Selama Covid-19, ia mengatakan para pedagang Pasar Baru harus berhenti berjualan akibat pembatasan kegiatan mulai dari satu bulan hingga tiga bulan. Kondisi tersebut dampaknya masih terasa hingga saat ini. Dari 5.400 kios yang terpakai 3.000 kios.

"Banyak toko tutup, tidak ada upaya pengelola menghidupkan suasana pasar," jelas dia.

Kondisi tersebut diperparah dengan pengelolaan pasar oleh pengelola yang tidak maksimal. Para pedagang masih menemukan fasilitas yang rusak seperti keramik rusak, alat pemadam kebakaran tidak sesuai standar. Serta tidak didapati upaya mempromosikan Pasar Baru Bandung.

Sejauh ini, Kurnia mengaku kecewa sebab belum terdapat respons dari pemerintah maupun DPRD. Oleh karena itu para pedagang akan melakukan aksi demonstrasi apabila tidak digubris oleh pemerintah.

"Setelah 30 hari dikirimkan tidak ada respon, pertama akan unjuk rasa damai sekitar 2.000 pedagang mengepung balai kota, ada aksi tutup toko sehari, ketiga ada upaya hukum dalam class action," ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement