REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pedagang Pasar Baru Bandung mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika tuntutannya tak direspons Pemerintah dan DPRD Kota Bandung. Mereka meminta keringanan perpanjangan hak pakai kios.
Pemakaian tempat berjualan kios di Pasar Baru akan berakhir pada Desember tahun 2023. Selanjutnya pedagang harus membayar kembali kios tersebut untuk jangka waktu yang sudah ditentukan.
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Kurnia mengatakan tuntutan permintaan keringanan perpanjangan hak pakai kios sudah dilayangkan kepada Pemkot Bandung, Perumda Pasar Juara, dan DPRD Kota Bandung. Mereka mengajukan tuntutan tersebut imbas dari dampak pandemi Covid-19 yang masih terasa.
"Kami sebagai pedagang Pasar Baru menuntut untuk perpanjangan dua tahun, jadi masa habis SPTB (surat pemakaian tempat berjualan) di Desember 2025," ujar dia saat ditemui, Rabu (28/6/2023).
Masa pemakaian tempat berjualan atau kios sendiri, ia mengatakan berakhir pada Desember tahun 2023. Tuntutan dilayangkan oleh pedagang karena tiga tahun terakhir terjadi kejadian luar biasa yaitu pandemi Covid-19 dan dampaknya masih terasa saat ini.
"Kenapa dilayangkan tuntutan oleh pedagang, ketika itu terjadi bencana di luar dugaan yaitu Covid-19. Boleh dikatakan bencana force major di mana bicara itu ada sesuatu keterlibatan pemerintah melindungi rakyat dan dibebaskan dari kewajiban," kata dia.
Ancaman class action...