Rabu 28 Jun 2023 13:10 WIB

KPU Tetapkan 8,2 Juta Warga DKI Jakarta Masuk DPT Pemilu 2024

Sebanyak 8,2 juta pemilih tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata (kiri).
Foto: Republika.co.id/Eva Rianti
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka, Selasa (27/6/2023). Tercatat sebanyak 8,2 juta warga Ibu Kota yang masuk DPT.

"Rekapitulasi data pemilih tetap pada tingkat Provinsi DKI Jakarta, total 8.252.897 pemilih. Jumlah TPS adalah 30.766," kata Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).

Wahyu menjelaskan, sebanyak 8,2 juta pemilih itu tersebar di enam kota/kabupaten di DKI Jakarta. Perinciannya sebagai berikut:

- Kabupaten Kepulauan Seribu ada 22.036 pemilih dan 88 TPS

- Kota Jakarta Pusat ada 830.352 pemilih dan 3.129 TPS

- Kota Jakarta Utara terdapat 1.345.136 pemilih dan 4.853 TPS

- Kota Jakarta Barat ada 1.905.352 pemilih dan 7.169 TPS

- Kota Jakarta Selatan ada 1.766.049 pemilih dan 6.715 TPS

- Kota Jakarta Timur ada 2.383.972 pemilih dan 8.812 TPS

Wahyu menuturkan, berdasarkan usia, pemilih berumur 17 tahun terdiri dua persen dari total pemilih di Jakarta. Pemilih berusia 18-21 tahun sebanyak delapan persen, pemilih usia 22-30 tahun ada 19 persen, usia 31-45 tahun mencakup 32 persen, dan usia 45 tahun ke atas sebanyak 39 persen.

Wahyu menyebut, KPU DKI menetapkan DPT setelah melakukan sejumlah tahapan pemutakhiran data pemilih sejak 14 Oktober 2022. Sejumlah tahapan yang dilakukan adalah pencocokan dan penelitian data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan DPS, penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP), perbaikan DPSHP.

"Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan pascapenetapan DPSHP dilakukan dengan menganalisis validitas data dan kegandaan data antarkota, provinsi, dan luar negeri," ujarnya.

Wahyu menambahkan, berita acara rekapitulasi DPT di tingkat Provinsi DKI Jakarta telah diserahkan kepada pihak terkait, yakni Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kesbangpol, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan. Diserahkan pula kepada Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Kanwil Kemenkumham dan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Setelah rekapitulasi (dan penetapan) DPT di tingkat provinsi, akan dilaksanakan rekapitulasi DPT di tingkat nasional pada tanggal 2-4 Juli 2023," ujar Wahyu. Setelah itu, KPU akan mengumumkan DPT.

Nama-nama warga yang masuk DPT akan dipampang di setiap kantor kelurahan agar warga bisa mengetahui apakah dirinya sudah masuk DPT atau belum. "Selain itu, pemilih dapat memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id," ujar Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement