REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, MUI selama ini belum pernah mengeluarkan fatwa tentang Pesantren Al Zaytun Indramayu yang dipimpin AS Panji Gumilang. Menurut dia, MUI baru mengeluarkan fatwa tentang hukum perempuan menjadi khatib dalam sholat Jumat.
“Perlu saya tegaskan MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang Al Zaytun atau PG, hanya minggu lalu yang memfatwakan soal perempuan menjadi khatib jumatan laki-laki itu tidak sah,” ujar Kiai Cholil dikutip dari akun Instragram-nya, Rabu (28/6/2023).
Dalam fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tersebut, MUI menyatakan khutbah jumat yang dilakukan perempuan di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah. Melalui fatwa tersebut, MUI juga mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus.
Selain itu, Kiai Cholil juga menjelaskan, MUI merupakan lembaga yang dimintai penjelasan oleh masyarakat dan pemerintah. Bahkan, menurut Kiai Cholil, rekomendasi Tim Investigasi Gubernur Jawa Barat pun meminta fatwa kepada MUI.
Cholil mengatakan, dirinya juga ditugaskan MUI untuk menjadi ahli yang bisa memberi keterangan di kepolisian tentang Panji Gumilang. Karena, kata dia, ada surat resmi permintaan dari Bareskrim Polri.
“Jadi, soal PG tak mau ketemu dengan MUI tak apalah, tapi saya perlu memberi penjelasan sesuai koridor hukum. Begitu juga ketika MUI mengeluarkan fatwa,” kata Kiai Cholil.
Sebelumnya, melalui Youtube Official Al Zaytun, Panji Gumilang mengusulkan agar proses tabayun dilaksanakan di Al Zaytun. Namun, dalam pertemuan tersebut dia tidak mau ada unsur MUI. Karena, menurut dia, MUI sudah memberikan fatwa sebelum melakukan tabayun.
“Karena syekh tidak mau MUI ikut campur, karena MUI adalah lembaga yang memberikan fatwa sebelum tabayun, memberikan justifikasi sebelum tabayun, sudah dikatakan komunis, AS Panji Gumilang komunis, dasarnya hanya Tiktok. Kemudian, mengatakan Al Zaytun sesat, sudah dikatakan oleh majelis ulama,” ujar Panji.