BOGOR - Kejahatan lingkungan hidup di Indonesia diduga melibatkan pencucian uang senilai lebih dari Rp 20 triliun. Proses eksport hasil alam Indonesia dinilai rawan terkait pencucian uang tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada lebih dari Rp 20 triliun dihasilkan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan...
Berita Lainnya