REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR terus menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya adalah menyepakati adanya uang purnatugas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa kepemimpinannya.
"Kita sepakati menyangkut soal dana purna tugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaanlah," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu, mengenai besaran uang purna tugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah. "Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas Parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," ujar Supratman.
Sebelumnya, Baleg juga sudah menyepakati usulan dana desa sebesar Rp 2 miliar masuk ke dalam draf revisi UU Desa.
Awalnya, alokasi dana desa adalah sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Namun, empat fraksi di Baleg menolak, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka mengusulkan agar dana desa langsung ditetapkan Rp 2 miliar per desa.
"Kalau kita menetapkan sistem dengan persentase, ini kan ada sebuah ketidakpastian. Kalau memang tujuan dan orientasinya ini adalah untuk dana desa sebagai pengembangan, pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan desa, kalau ini ada nominal, ini desa udah bisa merencanakan," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, dalam rapat panitia kerja penyusunan draf revisi UU Desa.