REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Raksasa teknologi dapat menghadapi denda miliaran dolar karena gagal menangani disinformasi. Ini tercantum dalam usulan undang-undang terbaru di Australia, yang menurut pengawas akan membawa standar ‘wajib’ ini ke sektor yang sedikit lebih diatur.
Di bawah undang-undang yang diusulkan, pemilik platform seperti Facebook, Google, Twitter, TikTok, dan layanan podcasting, akan menghadapi hukuman senilai hingga lima persen dari omset global tahunan. Denda ini adalah yang paling tinggi di dunia.
Otoritas Komunikasi dan Media Australia, serta pengawas pemerintah, akan diberikan berbagai kekuatan untuk memaksa perusahaan mencegah penyebaran informasi yang salah atau disinformasi, serta menghentikannya untuk dimonetisasi.
“Undang-undang tersebut, jika disahkan, akan memberi ACMA berbagai kekuatan baru untuk memaksa informasi dari platform digital, mendaftarkan dan menegakkan kode industri wajib serta membuat standar industri,” kata seorang juru bicara melansir dari Japan Today, Rabu (28/6/2023).