Rabu 28 Jun 2023 15:40 WIB

Ditjen Pas Akui Fasilitasi Mario Dandy Telepon Saksi dari dalam Tahanan

Dandy menelepon salah seorang saksi dan berusaha mengintervensi keterangan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Foto: Screnshoot
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satrio kembali menjadi sorotan usai mencoba mengintervensi keterangan dengan menelepon saksi yang didatangkan ke persidangan. Dari dalam tahanan Mario Dandy disebut menelepon salah seorang saksi dan berusaha mengintervensi keterangan.

Menanggapi hal itu Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengakui, pihaknya memfasilitasi Mario Dandy untuk melakukan panggilan telepon dari dalam tahanan atau lembaga pemasyaratkan (Lapas). Disebutnya, Mario Dandy memiliki hak menggunakan layanan komunikasi.

 

photo
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. - (Republika/Prayogi)