REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satrio kembali menjadi sorotan usai mencoba mengintervensi keterangan dengan menelepon saksi yang didatangkan ke persidangan. Dari dalam tahanan Mario Dandy disebut menelepon salah seorang saksi dan berusaha mengintervensi keterangan.
Menanggapi hal itu Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengakui, pihaknya memfasilitasi Mario Dandy untuk melakukan panggilan telepon dari dalam tahanan atau lembaga pemasyaratkan (Lapas). Disebutnya, Mario Dandy memiliki hak menggunakan layanan komunikasi.