Rabu 28 Jun 2023 15:59 WIB

Panitia Pembagian Daging Kurban Diimbau tidak Pakai Plastik

Panitia diarahkan untuk menggunakan wadah yang lebih ramah lingkungan.

Red: Natalia Endah Hapsari
Perajin menganyam bambu saat membuat besek di sentra kerajinan bambu. MUI mengimbau panitia kurban tidak memakai plastik saat membagikan daging kurban/ilustrasi.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Perajin menganyam bambu saat membuat besek di sentra kerajinan bambu. MUI mengimbau panitia kurban tidak memakai plastik saat membagikan daging kurban/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali meminta panitia pembagian daging hewan kurban tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai pembungkus untuk mengurangi sampah plastik. "Kami sudah terbitkan surat kepada panitia penyembelihan untuk tidak menggunakan plastik," kata Sekretaris Umum MUI Bali Ismoyo Sumarlan di Kota Denpasar, Rabu (28/6/2023).

Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Bali, menurut dia, pada Senin (26/6/2023) sudah menyampaikan surat imbauan kepada panitia kurban untuk menjaga lingkungan.

Baca Juga

Panitia pembagian daging kurban diarahkan untuk menggunakan wadah yang lebih ramah lingkungan seperti besek, daun, atau wadah yang bisa digunakan secara berulang. MUI Bali menekankan pentingnya pengurangan penggunaan plastik yang susah diurai demi kelestarian lingkungan.

Selain itu, MUI mengimbau panitia kurban tidak mengikat hewan kurban di taman atau ruang terbuka hijau sebelum disembelih serta memastikan pembuangan sisa penyembelihan hewan kurban tidak mencemari lingkungan sekitar tempat pemotongan hewan.

Pengelola Rumah Potong Kambing Aqiqah Sanur di Kota Denpasar, Rahman Saparingga, menyiapkan besek dari bambu untuk mengurangi penggunaan plastik dalam distribusi daging kurban. Dia membeli besek-besek untuk membungkus daging kurban dari pasar.

Pemerintah Provinsi Bali sudah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam sejak 1 Juli 2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement