Rabu 28 Jun 2023 17:40 WIB

Lima Pria Terancam 15 Tahun Penjara Akibat TPPO di Kendari

Modusnya yaitu adalah eksploitasi seksual dengan cara menggunakan aplikasi.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI--Sub Direktorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyebut sebanyak lima orang pria terancam 15 tahun penjara akibat terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Sharir Hanafi mengatakan pihaknya telah menangkap lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kendari.

"Kelimanya dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya, dalam keterangan di Kendari, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga

Dia menyebut kelima tersangka yang ditangkap pihaknya yakni MF (18 tahun), A (19), M (37), S (21), MAR (22). Mereka diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan.

Kompol Sharir mengungkapkan dari tujuh perempuan yang diduga diperdagangkan oleh para tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur. Mereka dijadikan pekerja seks (PSK) dengan tarif bervariasi mulai Rp 400 ribu sampai dengan Rp 800 untuk sekali kencan.

"Para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, ada yang ditangkap pada 14 Juni 2023, kemudian ada 21 Juni 2023. Mereka diamankan di hotel yang berbeda di Kota Kendari," jelasnya.

Ia membeberkan para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per sekali transaksi. Para tersangka mencari pemakai jasa ilegal itu dengan menggunakan salah satu aplikasi daring.

"Jadi, modusnya yaitu adalah eksploitasi seksual dengan cara menggunakan aplikasi. Kemudian, kami mendapat informasi dari masyarakat lalu kami melakukan patroli online hingga kami menemukan di dua tempat yang berbeda," ujar Kompol Sharir.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan di rumah tahan Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kompol Sharir menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik hotel yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi tersebut.

"Untuk hotel yang disinyalir sebagai tempat digunakan para pelaku, pemilik hotel diperiksa sebagai saksi. Namun perkembangannya nanti akan disampaikan," kata Kompol Sharir.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement