Rabu 28 Jun 2023 17:40 WIB

Lima Pria Terancam 15 Tahun Penjara Akibat TPPO di Kendari

Modusnya yaitu adalah eksploitasi seksual dengan cara menggunakan aplikasi.

Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI--Sub Direktorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyebut sebanyak lima orang pria terancam 15 tahun penjara akibat terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Sharir Hanafi mengatakan pihaknya telah menangkap lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kendari.

"Kelimanya dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya, dalam keterangan di Kendari, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga

Dia menyebut kelima tersangka yang ditangkap pihaknya yakni MF (18 tahun), A (19), M (37), S (21), MAR (22). Mereka diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan.

Kompol Sharir mengungkapkan dari tujuh perempuan yang diduga diperdagangkan oleh para tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur. Mereka dijadikan pekerja seks (PSK) dengan tarif bervariasi mulai Rp 400 ribu sampai dengan Rp 800 untuk sekali kencan.