Rabu 28 Jun 2023 16:58 WIB

Menag Tekankan Badal Haji Gratis

Badal haji ditekankan Menag gratis.

Rep: Agung Sasongko/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menekankan badal haji gratis.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menekankan badal haji gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Agung Sasongko dari Makkah, Arab Saudi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Arafah. Dalam kunjungannya, Menag menengok sejumlah pasien.

Baca Juga

Salah satunya Taupik (77 tahun) dari embarkasi Kertajati, Maktab 13. Ia mengalami sesak napas usai melaksanakan wukuf, hingga dilarikan ke KKHI.

“Nanti saat di Mina, kalau tidak kuat, dibadalkan saja,” ujar Menag kepada Taupik di KKHI Arafah, Selasa (27/6/2023).

Dengan selang bantuan pernapasan di hidung, Taupik menyampaikan kekhawatirannya. 

“Takut nanti bayar, Pak (badal),” ucap Taupik.

Menag pun langsung menjelaskan, pembadalan ibadah tidak dikenakan biaya alias gratis. Jadi Taupik ataupun jemaah lainnya tidak perlu mengkhawatirkan tentang hal itu.

Mendapatkan penjelasan Menag, Taupik mengaku bahagia. Dengan kondisinya seperti ini ia akan membadalkan ibadah lempar jumrah di Mina. 

“Alhamdulillah saya akan badal saja. Kemarin bingung takut bayar,” imbuh dia.

Belum Tersosialisasikan

Menag mengatakan, pembadalan ibadah haji untuk orang yang sakit dan meninggal gratis. Adanya jamaah yang belum mengetahui, bisa jadi karena kebijakan belum tersosialisasikan dengan baik. 

“Kita tidak mau kondisi fisik jemaah dipaksakan dan agama itu mempermudah bukan mempersulit, sehingga bisa memberikan alternatif seperti membadalkan,” tutur dia. 

Secara teknis, para petugas haji Indonesia sudah siap membadalkan. Mengenai jumlah jemaah yang akan dibadalkan, Dirjen PHU akan mengidentifikasinya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement