Rabu 28 Jun 2023 18:55 WIB

KPK Bakal Limpahkan Kasus Pelecehan Istri Tahanan ke Lembaga Lain

KPK akan melimpahkan kasus pelecehan istri tahanan ke lembaga penegak lain.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
pelecehan seksual (ilustrasi). KPK akan melimpahkan kasus pelecehan istri tahanan ke lembaga penegak lain.
pelecehan seksual (ilustrasi). KPK akan melimpahkan kasus pelecehan istri tahanan ke lembaga penegak lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal melimpahkan penanganan dugaan pelecehan seksual petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan ke aparat penegak hukum (APH) lain. Hal ini sebagai upaya agar pelaku bertanggung jawab jika terdapat unsur pidana atas perbuataannya.

“Kalau ada pidananya dari orang tersebut, ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga

Asep menjelaskan, jika perbuatan oknum pegawai itu masuk kategori pidana maka KPK tidak bisa menindaknya lantaran tak memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang. Sehingga penanganannya akan diserahkan pada aparat penegak hukum lain.

"Kalau itu tidak masuk kreteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," ujar Asep.